Komisi VI DPR Desak Pemerintah Perhatikan Keberlangsungan Industri Perak
30-04-2009 /
KOMISI VI
Komisi VI DPR mendesak Pemerintah dalam hal ini Departemen Perindustrian untuk memperhatikan keberlangsungan industri perhiasan perak dalam negeri. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi VI DPR Anwar Sanusi (F-PPP) yang didampingin Wakil Ketua Komisi VI DPR lainnya Agus Hermanto (F-PD) saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Perindustrian RI di DPR, Kamis (30/4).
“Kami minta pemerintah untuk memperhatikan industri perhiasan perak dalam negeri agar dapat lebih berkembang,†Tegas Anwar.
Persoalan yang dihadapi pengrajin perhiasan perak di Kota Gede, Yogyakarta, menurut Anwar, terkait dengan ketersediaan bahan baku perak dan harganya yang dinilai oleh pengrajin sangat tinggi dengan dikenakannya pajak pada komoditi perak.
Menanggapi permasalahan tersebut, Menteri Perindustrian RI, Fahmi Idris menjelaskan, permasalahan yang dihadapi industri perhiasan perak di dalam negeri sebenarnya adalah karena dikenakannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% terhadap bahan baku, yang berlaku sejak dicabutnya Peraturan Pemerintah No.42/2002 yang mengeluarkan bahan baku perak dari daftar kelompok barang strategis.
“Keadaan ini menyebabkan menurunnya daya saing pengrajin perhiasan perak dalam negeri di pasar internasional,†kata Fahmi, seraya menambahkan terutama di pasar ekspor karena negara pesaing tidak menerapkan PPN. “Sementara itu, harga bahan baku perak mengikuti harga pasar dunia yang ditetapkan oleh London Metal Exchange Rate,†ujarnya.
Fahmi Idris menambahkan, keadaan menjadi lebih buruk sejak menurunnya daya beli masyarakat dalam negeri, mengingat perhiasan perak bukan merupakan kebutuhan primer dan hanya mengandalkan pasar ekspor.
Namun demikian menurut Famhi, upaya lainnya yang terkait dengan pembinaan industri perhiasan perak di DIY tetap dilakukan dalam rangka menembus pasar ekspor dengan memfasilitasi pada pameran skala internasional.(iwan)